Dituduh Main Perempuan, Oknum Anggota DPRK Banda Aceh Terancam Pemecatan

Ilustrasi (foto: repro)

Banda Aceh | BeritaBagus – Kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial H yang dituduh terlibat pelecehan seksual terhadap janda E segera disidang. Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Banda Aceh telah menerima pengaduan secara resmi dari pihak wanita E. Jika terbukti, oknum anggota Dewan ini bisa dijatuhi hukuman pemecatan.

Menurut Ketua BKD DPRK Banda Aceh, Hendra Budiansyah, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pengacara wanita E. Karena itu, kasusnya, segera disidang oleh BKD.

Hendra mengatakan, pihaknya  telah menerima surat pengaduan resmi secara tertulis dari pengacara E beberapa hari lalu. “Sedang kita proses. Kemarin seluruh anggota dewan lagi sibuk pembahasan anggaran 2023,” ujarnya.

Baca juga: Karena Dendam, Mantan Pacar Paling Sering Sebarkan Foto Telanjang

Baca juga: Oknum Profesor Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswi

Sebelumnya, pada 8 November 2022, Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf telah mengeluarkan penyataan yang meminta agar kader partai yang terlibat asusila itu dipecat. Irwandi mengatakan kewenangan ini berada pada DPD PNA Kota Banda Aceh.

Hingga sejauh ini, Ketua DPD PNA Banda Aceh M Zaini belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran asusila pengurusnya. Berkali-kali dihubungi, laki-laki yang biasa disapa Bang M ini belum menjawab pertanyaan konfirmasi KabarAktual.

Laporkan ke LSM

Selain kepada dua lembaga tadi, janda E dikabarkan juga mengadukan kasusnya ke  LSM GMBI Wilter Aceh. Pimpinan LSM ini, Zulfikar ZA, mengaku didatangi E guna menyampaikan kasus yang dialaminya.

Setelah mendapatkan masukan dari E yang mengaku sebagai korban, LSM GMBI meminta agar BKD DPRK Banda Aceh bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus dugaan asusila tersebut. “Jika tidak, kasu ini bisa mencoreng nama baik kelembagaan DPRK,” tulis GMBI dalam rilis yang dikirim ke media ini.

Ketua BKD DPRK Banda Aceh, Hendra Budiansyah, yang dihubungi media ini, Minggu (4/12/2022) sore, belum merespon permintaan konfirmasi. Pertanyaan tertulis yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum direspon.[]