BANDA ACEH | BeritaBagus – Polisi akhirnya menetapkan Herlin Kenza, selebgram asal Aceh, sebagai tersangka pelaku kerumunan. Wanita ini dinyatakan melanggar ketentuan Kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy M.Si, polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap selebgran dengan inisial HK.
Baca juga: Selebgram Aceh Herlin Kenza Dituding Langgar PPKM, Gegara Picu Kerumunan
Penetapan status tersebut, katanya, dilakukan setelah Penyidik memeriksa terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.
Didampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto M.H, dia menjelaskan pula, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa kerumunan warga yang terjadi di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan karena mengabaikan protokol kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan mendengar keterangan para saksi, termasuk saksi ahli humum pidana, polisi menaikkan status hukum terhadap selebgram ini. “Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” ucap Winardy, Jumat (23/7/2021).
Selain itu, ia menerangkan lagi, toko grosir Wulan Kokula Lhokseumawe juga telah disegel oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Tindakan penyegelan dilakukan karena toko ini dinyatakan melanggar Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020 perihal Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.[]




