Rp 800-an Juta Anggaran KONI Dikuras untuk Honor Oknum Pejabat Abdya

Suhaimi, ketua YARA Abdya

BLANGPIDIE | BeritaBagus – Jangan heran jika prestasi olahraga sulit meningkat. Selain soal bibit, faktor keterbatasan anggaran juga jadi penghambat. Di Aceh Barat Daya (Abdya) lebih tragis. Dana pembinaan yang jumlahnya sangat terbatas itu, diduga diembat lagi oleh pengurus KONI dengan dalih honor pengurus.

Permasalahan penggunaan dana pembinaan olahraga untuk membayar honor pengurus KONI di Abdya, kini, menjadi sorotan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan setempat. LSM ini menuding pengurus KONI Abdya menggunakan dana tersebut untuk honorarium mereka. Praktek kurang terpuji itu ditengarai sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Karena honor itulah, diduga sejumlah pejabat di sana sangat tergiur duduk sebagai pengurus KONI. Bukan karena motivasi untuk bekerja meningkatkan prestasi olahraga.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi, mengatakan, pejabat pemerintah tidak boleh mengambil honorarium dari KONI, karena anggaran lembaga tersebut merupakan dana hibah pemerintah.

Jika seorang pejabat menerima honor dari KONI berarti dia menerima pemasukan dari dua tempat dengan sumber dana yang sama, yakni dana pemerintah. “Ini tidak boleh,” kata Suhaimi di Blangpdie, Sabtu (16/10/2021). 

Ia menerangkan, jabatan pengurus KONI dari tingkat Pusat hingga daerah, termasuk Abdya, tidak boleh dipegang oleh pejabat publik. Larangan ASN menjadi pengurus KONI tertuang dalam pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 56 ayat 1-4 PP tahun 2007 tentang penyelenggaraan eolahragaan. “Dalam PP itu jelas disebutkan PNS dilarang merangkap jabatan. “Karena dana KONI yang diambil untuk gaji atau honor bersumber dari pemerintah, maka siapapun PNS yang menjadi pengurus KONI memenuhi unsur rangkap jabatan lantaran menerima anggaran double dari pemerintah,” ujarnya. 

Disebutkan, YARA Abdya mengetahui permasalahan ini setelah mereka mendapatkan dokumen pertanggungjawaban KONI Abdya dari tahun anggaran 2018 hingga 2021. Di sana terlihat Pemkab Abdya telah mengalokasikan dana hibah untuk KONI Kabupaten Abdya sekitar Rp 3 miliar lebih. 

Dari jumlah tersebut, kata pimpinan YARA, sekitar Rp 877 juta dipergunakan untuk membayar gaji atau honorarium pengurus KONI, mulai dari staf, pengurus harian, ketua bidang, bendahara, sekretaris hingga ketua umum KONI Abdya.[]