Banda Aceh | BeritaBagus – Pengelola proyek pembuatan aplikasi PIKA di Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) menggelontorkan uang tutup mulut sebesar Rp 94 juta agar kasus ini tidak membesar. Celakanya, menurut pengakuan saksi, dua organisasi wartawan dan sebuah yayasan bantuan hukum di sana ikut menerima uang haram tersebut
Fakta ini diungkapkan Agussalim yang menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi pembuatan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA). Proyek pembuatan aplikasi senilai Rp 1,3 miliar itu dinilai terlalu mahal.
Sebelumnya, hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh mempertanyakan uang sebesar Rp 94 juta yang dibagi-bagikan untuk dua organisasi pers dan sebuah yayasan bantuan hukum oleh Terdakwa Muhammad Saifuddin kepada saksi Agussalim.
Menurut saksi Agussalim, dua organisasi pers dan yayasan bantuan hukum masing-masing menerima Rp 25 juta. Selain itu, ada pihak lainnya yang diberikan sebesar Rp 1 juta per orang. “Saya sendiri ada ambil lima juta,” pengakuan Agussalim di depan majelis.
Baca juga: Mantan Kacabdis Abdya Sering Bolos, Anggap Sepele Atasan
Baca juga: Rp 800-an Juta Anggaran KONI Dikuras untuk Honor Oknum Pejabat Abdya
Dia menjelaskan, terdakwa membagi-bagikan uang dengan maksud agar kasus ini tidak semakin heboh. Sebab, kata Agussalim, setelah dilaunching, suara-suara sumbang yang mempertanyakan biaya pembuatan aplikasi ini memang semakin banyak.
“Setelah lauching memang sempat terjadi kegaduhan. Jadi, saya disuruh mengantisipasi dengan cara memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak,” ujar Agussalim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Sebelum Mengakhiri Masa Jabatan, Bupati Akmal Mutasikan 44 Pejabat Abdya
Baca juga: Kacabdin Abdya Bantah Bupati, tak Ada Pegawainya yang Arogan?
Menjawan pertanyaan hakim, ia menjelaskan, bahwa uang yang dititipkan itu dibagi-bagikan kepada dua organisasi pers dan untuk sbuah yayasan bantuan hukum. “Saya sendiri ada ambil lima juta,” pengakuan Agussalim di depan majelis.
Mendengar hal ini, hakim Hasanuddin meminta JPU agar menindaklanjuti aliran uang yang disampaikan saksi. “Saya minta JPU untuk meninjau ulang keterangan saksi ini. Dalam kontek apa bagi-bagi uang kepada yang tidak berkepentingan,” kata hakim.
Jaksa penuntut umum Kejari Abdya, Riki Guswandri, menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keterangan saksi di persidangan. “Siap majelis. Nanti akan kami tinjau lagi keterangan saksi ini,” ujar Riki.
Pada siding tersebut, Jaksa menghadirkan lima orang saksi, masing-masing dari perbankan, programer, dan salah satu tenaga kontrak pada instansi yang menangani proyek tersebut.[]




