Fajri Mantan Kadis PUPR Aceh Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Banda Aceh | BeritaBagus – Bekas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, Fajri, dituntut hukuman penjara 5,6 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh, pejabat ini terlibat korupsi pada proyek pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie.

Semuanya ada empat terdakwa yang dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tipikor (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (29/9/2022). Fajri berposisi sebagai Pengguna Anggaran dengan tuntutan 5,6 tahun penjara. Demikian pula ketiga terdakwa lainnya.

Mereka adalah Johneri Ferdian (Kuasa Pengguna Anggaran) yang juga Kepala UPTD Wilayah I, Kurniawan (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan Ramli dari perusahaan Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy.

Satu orang terdakwa dari pihak swasta, yaitu Saifuddin (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) dituntut 8,6 tahun penjara. Proyek yang mereka kerjakan merupakan lanjutan tahap II dengan anggaran bersumber dari APBA tahun 2018.

Tuntutan terhadap para terdakwa korupsi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Ichsan. Semua terdakwa, kata dia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 l Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda. Terdakwa Fajri dibebankan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jhonneri dan Kurniawan masing-masing dikenakan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Ramli juga dibebankan denda Rp 300 juta, tapi dengan subsider lebih ringan, hanya 3 bulan kurungan. Yang lebih berat tuntutan hukuman untuk Saifuddin. Dia dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,63 miliar lebih.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa ini akan disita dan dilelang oleh negara, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Setelah ini, para terdakwa melalui  penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.[]