ASN Aceh tak Dibenarkan Terlibat Politik Praktis, Faktanya?

Banda Aceh | BeritaBagus – Pejabat di Aceh teramat sering mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Misalnya, soal larangan ASN terlibat politik praktis. Tapi, faktanya, ada pegawai sebuah Dinas yang dikerahkan untuk melakukan aksi demontrasi. Bahkan, aksi itu terjadi di kantor gubernur.

Soal keterlibatan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Aceh dalam politik praktis, khususnya pada kampanye Pemilu 2024, kembali diingatkan salah seorang pejabat teras di Aceh. Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar, yang berbicara mewakili gubernur setempat kembali mengulang pernyataan yang terkesan lip service tersebut di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat (16/12/2022).

Dia berbicara pada forum yang membahas netralitas ASN yang digelar Panwaslih dan Bawaslu Aceh. Forum itu, kata Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Ronaldi Aulia, bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan pemahaman tentang netralitas pemilu bagi ASN yang harus menjadi perhatian khusus bagi semua pemangku kepentingan daerah ini. “Melalui kegiatan ini diharapkan bisa terbangun sinergitas antara Bawaslu dan pemerintah Aceh,” ujarnya.

Menurut anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf, tahapan pemilukada sudah berlangsung sejak Juni dan 14 Desember 2022 dengan telah ditetapkan partai politik. “Ketika seluruh partai sudah ditetapkan, maka ASN sudah harus diwanti-wanti agar tidak terlibat politik praktis,” katanya.

Ia juga meminta semua pihaknya untuk berkoordinasi dengan pemerintahan Aceh agar bisa bersama- sama menjaga netralitas ASN.

Pada bagian lain, Iskandar mengatakan, Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Mengacu SKB tersebut, kata Iskandar, Pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti mengikuti kegiatan politik praktis, baik pada Pemilu maupun Pilkada 2024. “ASN memang memiliki hak pilih, tapi harus menjaga netralitas untuk tidak dukung-mendukung. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Bisa berupa pemecatan,” tegas Iskandar.

Karena itu, ia mengingatkan kembali para kepala SKPA supaya menjaga dan melindungi ASN sehingga tidak ada stafnya yang kehilangan status PNS-nya akibat tidak diberi tahu. “Jika ada yang sudah tahu dan tetap melakukan, itu artinya mereka sudah siap dengan konsekuensi,” ucapnya.[]