Banda Aceh | BeritaBagus – Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat publikasi bahwa mereka telah melakukan sebuah operasi besar di Aceh pada Kamis 29 September 2022. Rilis yang beredar di kalangan wartawan menyebut, tim yang melibatkan 7 jenderal itu berhasil menemukan 7 hektar ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.
Lokasinya di sebuah desa dalam Kecamatan Indrapuri. Aktivitas pemusnahan ladang ganja dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy. Hadir juga ke sana Inspektur Utama Irjen Pol Wahyono dan Direktur Narkotika Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Kemudian, ada Direktur TPPU Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, Direktur Tindak Kejar Brigjen Pol I Wayan Sugiri, Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, serta Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto.
Mereka menyebut, ladang ganja yang ditemukan berada di dua titik. Lokasi pertama berada pada ketinggian 238 meter di atas Permukaan Laut (MDPL). Luas lahan 2,5 hektar.
Di sini, ditemukan tanaman ganja sebanyak 12.000 batang. Tinggi pohon sudah mencapai 2 hingga 3 m. Di lokasi ini juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai.
Luas ladang ganja yang ditemukan di lokasi kedua kawasan Indrapuri, Aceh Besar, mencapai 4,5 hektar. Lahan ini, dikatakan, berada ada ketinggian 291 MDPL. Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan mencapai 24.000 batang dengan tinggi pohon berkisar antara 1,5 hingga 2,5 m.
“Total luas dua titik ladang ganja yang telah dimusnahkan mencapai 7 hektar dengan jumlah tanaman 36.000 batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 ton,” tulis Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, dalam rilisnya.
Dijelaskan, BNN menerjunkan pasukan sebanyak 140 personel. Mereka berasal dari Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh. Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labortorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika. Dengan hasil uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC).
Penemuan ladang ganja ini, disebut, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kg ganja di kawasan Pidie, pertengahan September lalu. Dalam kasus tersebut telah ditetapkan 1 tersangka berinisial N.
Kegiatan pemusnahan ladang ganja ini ingin memberi pesan kepada masyarakat agar peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia.[]